kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.090   9,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.052   4,22   0,40%
  • LQ45 824   2,08   0,25%
  • ISSI 212   0,89   0,42%
  • IDX30 423   1,15   0,27%
  • IDXHIDIV20 506   1,65   0,33%
  • IDX80 120   0,36   0,30%
  • IDXV30 124   0,48   0,39%
  • IDXQ30 140   0,35   0,25%

KPPU Bakal Memutuskan Dugaan Monopoli Google di Bulan Ini


Rabu, 08 Januari 2025 / 17:52 WIB
KPPU Bakal Memutuskan Dugaan Monopoli Google di Bulan Ini
ILUSTRASI. KPPU akan memberikan putusan terkait dugaan monopoli google yang akan digelar bulan ini


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan perkembangan terkini perkara dugaan monopoli yang dilakukan oleh Google di Indonesia.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, perkara ini sudah masuk ke persidangan. Menurutnya, KPPU bakal membacakan putusan akhir perkara dugaan monopoli Google pada bulan ini. 

"Google sudah masuk majelis, itu bulan Januari akan diputuskan, karena ketentuannya selama 6 bulan," kata Asa pada media, Rabu (8/1). 

Meski begitu, Asa belum mau membocorkan bagaimana putusan sidang nantinya dan kemungkinan denda yang kan diberikan kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini. 

"Jadi tunggu saja KPPU akan mengawal ini dengan baik," kata dia.

Baca Juga: KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Billing System

Diketahui, KPPU mulai menyidangkan dugaan monopoli Google LLC sejak 28 Juni 2024. 

Sebelumnya, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari menjelaskan, perkara tersebut dimulai karena Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. 

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15%-30% dari pembelian.

Di mana, berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB oleh Google meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan, dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya. 

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. 

Tak hanya itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. 

Baca Juga: KPPU Akan Fokus pada Persaingan Usaha di Sektor Digital, Energi dan Ketahanan Pangan

Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store. 

Sehingga atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, Investigator KKPU menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatandeveloper Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Selanjutnya: Kehancuran Pasar Saham Terbesar Datang, Robert Kiyosaki Borong 4 Aset Riil Ini

Menarik Dibaca: Kehancuran Pasar Saham Terbesar Datang, Robert Kiyosaki Borong 4 Aset Riil Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×