kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Billing System


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:37 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Billing System
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penerapan Google Play Billing System.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penerapan Google Play Billing System. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 03/KPPU-I/2024. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah Google LLC. 

Investigator KPPU memaparkan Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System.

Kemudian, dalam aturan itu disebutkan juga bahwa mulai 1 Juni 2022 aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.

Investigator KPPU mengungkapkan kebijakan itu menyebabkan terjadi hambatan pasar untuk penyediaan pembayaran dan hilangnya pilihan pembayaran. Sebab, Google membebankan tarif layanan kepada aplikasi sebesar 15% - 30% dari pembelian.

"Kemudian penurunan pendapatan developer dan adanya kenaikan pendapatan terlapor," ujar Investigator KPPU saat membacakan laporan dugaan pelanggaran, Jumat (28/6).

Baca Juga: Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-Commerce Masuk Tahap Akhir

Unsur-unsur dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999. 

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari LDP yang dipaparkan investigator KPPU. 

Rikrik bilang, Google senantiasa mencoba untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita akan sampaikan apa apa yang memang kemudian akan kita tanggapi nantinya. Namun demikian Google dalam hal ini disamping berusaha untuk comply terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, juga mestinya tidak bisa terbantahkan kontribusinya buat kemajuan dari developers disini," ujar Rikrik ditemui usai persidangan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa 16 Juli 2024 dengan agenda mendengar tanggapan terlapor atas LDP investigator.

Seperti diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak 14 September 2022.

Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee pada 2 Juli

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. 

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku. Sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×