kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU awasi pasokan obat Covid-19 dan oksigen di masa PPKM Darurat


Kamis, 08 Juli 2021 / 10:30 WIB
KPPU awasi pasokan obat Covid-19 dan oksigen di masa PPKM Darurat
ILUSTRASI. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut melakukan pemantauan atas pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 ibu kota provinsi di Indonesia.

Pantauan ini difokuskan pada identifikasi ketidakakuratan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19 dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait. 

“Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa kini,” ujar Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dalam siaran pers di situs KPPU yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (7/7).

Baca Juga: KPPU selidiki naiknya harga obat terapi Covid-19

Pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK. 1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi,

Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah, terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Fapivapir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meski untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74% dari kapasitas nasional. Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

“Untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan,” ungkap Guntur.

Menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan khususnya tabung oksigen yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

Baca Juga: Temuan KPPU, harga oksigen di DKI Jakarta melambung hingga 900%

Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.

KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di pengaduan@kppu.go.id.

Selanjutnya: WHO umumkan obat penyelamat nyawa untuk pasien Covid-19 yang sakit parah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×