Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen) yangvakan membantu kerja KPPU.
Sebelumnya, KPPU hanya dibantu oleh sekretariat. Keberadaan Sekjen akan membuat fungsi yang lebih luas serta memperjelas sistem kepegawaian KPPU.
Adanya Sekjen akan membuat jenjang karir di KPPU memiliki kejelasan. Namun, pengaturan kepegawaian di KPPU akan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan.
"Kalau sekretariat jenderal dari pemerintah dan aturannya mengikuti aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemdag Lasminingsih usai bertemu dengan komisioner KPPU, Selasa (10/7).
Meski begitu, posisi Sekjen nantinya tetap berada di bawah komisioner. Bila pekerja diangkat berdasarkan ketentuan PNS, pemilihan komisoner tetap mengacu aturan yang lama.
Komisioner diungkapkan Lasminingsih tetapnakan dipilih oleh presiden. "Ketentuan masih sama dengan yang lama, komisioner diajukan oleh Presiden ke DPR," terang Lasmi.
Kehadiran Sekjen pun disambut baik oleh KPPU. Pasalnya tidak adanya Sekjen membuat keberlangsungan karir di KPPU menjadi tidak jelas.
"Kami butuh, sama dengan KPK dan KPU sehingga karir pegawai menjadi lebih jelas," ujar Ketua KPPU, Kurnia Toha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News