kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AP II ajukan keberatan, KPPU: Itu hak terlapor


Jumat, 29 Juni 2018 / 02:03 WIB
AP II ajukan keberatan, KPPU: Itu hak terlapor
ILUSTRASI. Chandra Setiawan saat uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan menyatakan upaya PT Angkasa Pura II mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 merupakan hak sebagai terlapor dalam sengketa persaingan usaha.

"Setiap terlapor memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Itu hak mereka, dan setiap membacakan putusan kami pasti menyampaikannya kalau terlapor punya kesempatan itu," kata Chandra saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/6).

Sementara menanggapi keberatan tersebut, Chandra bilang KPPU akan mempertahankan putusan tersebut dalam proses persidangan.

"Kami sebagai tergugat tentu akan mempertahankan putusan tersebut, tak ada bukti baru. Hasilnya nanti diputus oleh pengadilan apakah menguatkan putusan atau membatalkan. Setelah itu, para pihak juga bisa menempuh upaya lain, langsung melalui kasasi," jelasnya.

Pada 31 Mei 2018, AP II telah mendaftarkan keberatan atas putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 426/Pdt.Sus.KPPU/2018/PN.

"Kami telah menempuh langkah hukum terkait putusan KPPU tersebut, dan sudah didaftarkan ke PN Tangerang," kata VP Cprporate Communication AP II Yado Yarismano kepada Kontan.co.id, Kamis (28/6).

Yado menambahkan, keberatan diajukan lantaran AP II menolak putusan 03/KPPU-I/ 2017 yang menyatakan AP II telah melakukan monopoli penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Medan.

Menurutnya, AP II tak melakukan kegiatan monopoli, sebab sektor pos dan logistik merupakan bidang yang dikecualikan dalam UU 5/1999 tentang praktik monopoli.

Mengingatkan, 24 April lalu, Majelis KPPU yang kala itu juga diketuai Chandra menyatakan AP II terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis KPPU juga menduga adanya penerapan tarif ganda oleh AP II ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming. Putusan tersebut juga memuat denda senilai Rp 6,53 miliar yang harus dibayarkan AP II kepada kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

KPPU juga meminta AP II untuk menurunkan tarif pengiriman kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha Angkasa Pura II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×