kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

KPPU akan perpanjang penyelidikan biaya handling terminal pelabuhan


Senin, 10 Oktober 2011 / 12:12 WIB
KPPU akan perpanjang penyelidikan biaya handling terminal pelabuhan
ILUSTRASI. 10 lembaga negara dibubarkan, dari BRTI, BOPI, Komisi Pengawas Haji dll. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pertimbangkan langkah untuk memperpanjang penyelidikan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penentuan biaya handling terminal atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.

Ketua KPPU, Nawir Messi, mengatakan, perpanjangan penyelidikan dari tim khusus yang dibentuk KPPU untuk menyelidiki beleid ini akan dilakukan jika ada bukti awal pelanggaran dalam penentuan biaya handling terminal.

KPPU telah menentukan masa kerja tim selama tiga bulan yang akan berakhir pada akhir bulan ini. "Kalau tim menemukan bukti adanya pelanggaran, maka KPPU akan memperpanjang kerja tim khusus itu selama tiga bulan lagi," ujar Nawir lewat sambungan telepon kepada KONTAN, Senin (10/10).

Wasit persaingan usaha ini menargetkan, pada akhir 2011, tim sudah bisa menyeret perusahaan-perusahaan pengelola THC yang terlibat ke persidangan.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penentuan biaya handling terminal tersebut melibatkan perusahaan internasional. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPPU menemukan 90% perusahaan pengelola THC ini adalah perusahaan asing, sisanya perusahaan domestik.

Saat ini, tim khusus KPPU sedang membuat analisis terkait penyelidikan yang sudah dilakukan. Namun, hasilnya masih belum dilaporkan ke KPPU.

Penyelidikan ini dilakukan, lantaran KPPU telah mencium dugaan awal adanya persekongkolan perusahaan pengelola THC dalam menentukan tarif THC di sejumlah pelabuhan. Akibatnya, KPPU menduga hasil perjanjian persekongkolan inilah yang membuat biaya THC tinggi.

KPPU menduga perjanjian-perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi tim dari KPPU sedang mencari keberadaan dokumen-dokumen tertulis tersebut, untuk dijadikan sebagai bukti awal dalam menyeret perusahaan pengelola THC ini ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×