kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU akan investigasi kasus Indosat vs Telkomsel


Jumat, 24 Juni 2016 / 18:26 WIB
KPPU akan investigasi kasus Indosat vs Telkomsel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan investigasi terkait perseteruan dua perusahaan telekomunikasi, PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Selular (Telkomsel).

"Setelah mendengar keterangan dari dua pihak hari ini (Jumat 24/6) kami siap untuk melakukan investigasi mendalam," ungkap Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU kepada wartawan, Jumat (26/6). Langkah itu ditempuh untuk membuktikan apakah benar ada indikasi persaingan tidak sehat.

Sekadar informasi, KPPU telah memanggil kedua perusahaan tersebut lantaran isu yang beredar soal strategi bisnis yang dilakukan beberapa terkahir ini.

Indosat menyindir Telkomsel lewat aktivitas Below The Line (BTL) dengan Rp 1 per detik, karena menduga Telkomsel telah melakukan kecurangan untuk memonopoli pasar di kawasan Timur Indonesia.

Tak hanya itu, Indosat juga merasa geram kepada Telkomsel lantaran adanya pembelian secara masif kartu perdana Indosat oleh pihak Telkomsel di kawasan Sulawesi dan Kalimantan.

Menyinggung hal tersebut, Gopprera bilang dalam pemeriksaan Telkomsel membantah melakukan pembelian secara masif itu. "Mereka mengaku sudah mengumpulkan bos di kawasan terkait dan tak terbukti melakukan hal itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga bilang, Telkomsel mengaku pangsa pasar di kawasan Timur Indonesia besar lantaran pihaknya telah berinvestasi alias membangun berbagai infrastruktur pendukung sejak 1996.

Apalagi, hal tersebut juga menjadi kewajiban bagi Telkomsel sebagai anak usaha Telkom untuk membangun infrastruktur telekomunimasi di daerah perbatasan.

Mengenai soal proses invetigasi yang dilakukan KPPU, Goppera menjelaskan tin investigator akan turun ke lapangan soal kebenaran isu tersebut. "Apakah benar yang melakukan itu pegawai Telkomsel dan dananya juga berasal dari Telkomsel nanti kami telusuri," jelas dia.

Adapun dalam dua isu tersebut jika terbukti maka Telkomsel akan dijerat dengan Pasal 19 (a), 19 (b), dan Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakterk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Nah seusai pemeriksaan, sayangnya dari pihak Telkomsel enggan berkomentar. Sedangkan dari Indosat hanya menjawab singkat. 

"Pada intinya pertanyaan yang diajukan soal dinamika bisnis saja secara global dan iklim persaingan dari telekomunikasi saja," ungkap Sekertaris Perusahaan Indosat Trisula Dewantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×