kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPOD Minta Pemerintah Pusat Awasi Pemenuhan Belanja Kesehatan Pemda


Senin, 20 Februari 2023 / 17:33 WIB
KPPOD Minta Pemerintah Pusat Awasi Pemenuhan Belanja Kesehatan Pemda
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu isi dalam RUU Kesehatan berisi tentang pendanaan kesehatan di APBN maupun APBD.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu isi dalam RUU Kesehatan berisi tentang pendanaan kesehatan di APBN maupun APBD.

Tercatat dalam pasal 420 RUU Kesehatan, besaran anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, ketentuan alokasi minimal 10% sesungguhnya sama dengan UU Kesehatan sekarang. Ini termasuk mandatory spending selama ini, selain anggaran pendidikan atau alokasi dana desa dari APBD.

Baca Juga: CISDI Ungkap 6 Isu Krusial dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Hanya saja memang belum semua daerah memenuhi hal itu. Hal ini terkait kapasitas fiskal atau prioritas daerah berbeda-beda. Karena itu, jika UU ini berhasil direvisi, KPPOD menilai yang mesti dikuatkan adalah pembinaan dan pengawasan dalam proses implementasinya.

“Bagaimana caranya, pemda bisa memenuhi ketentuan itu? Bisa dengan pendekatan insentif atau disinsentif,” ujar Herman kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).

Menurut Herman, tantangan utama implementasi pemenuhan alokasi anggaran kesehatan adalah setiap daerah memiliki kemampuan keuangan dan prioritas daerah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan sosialisasi dan asistensi teknis terkait penerapan kebijakan ini.

“Serta asesment kebutuhan/masalah kesehatan setiapa daerah sehingga menentukan seperti apa binwas pusat ke daerah terkait penegakan amanat undang-undang ini,” tutur Herman.

Dihubungi secara terpisah, Bupati Trenggalek M Nur Arifin setuju dengan adanya pengaturan tersebut dalam RUU Kesehatan. Arifin menyebut, belanja kesehatan pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhan di daerah tersebut.

“Setuju, setiap tahun semua daerah juga sudah terbiasa menganggarkan 10% kesehatan, 20% pendidikan,” ucap Arifin yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Baca Juga: Ini Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Akan Jadi Super Power

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×