kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPOD: Kenaikan Tarif PBB-P2 Bebani Dunia Usaha dan Masyarakat


Minggu, 13 Oktober 2024 / 15:59 WIB
KPPOD: Kenaikan Tarif PBB-P2 Bebani Dunia Usaha dan Masyarakat
ILUSTRASI. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membebani dunia usaha.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membebani dunia usaha.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman menggangap, perubahan tarif PBB-P2 dari maksimal 0,3% menjadi maksimal 0,5% beroptensi memberatkan dunia usaha dan masyarakat, terutama pemilik atau pembeli properti.

Yang menjadi permasalahannya, kata Herman, ketentuan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini membuat PBB-P2 yang harus dibayarkan bisa meningkat 100% hingga 1.000%.

"PBB-P2 ada ketentuan peningkatan tarif yang dulu adalah 0,3% sekarang maksimal 0,5%, tetapi yang jadi persoalan sekarang di daerah soal ketentuan NJOP yang begitu tinggi yang membuat kenaikan 100% hingga 1000% untuk PBB-P2," ujar Herman dalam acara  Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Piutang Pajak Daerah Trennya Meningkat

KPPOD mengaku telah melakukan studi kasus di Kota Cirebon. Ia menyebut, dulunya daerah tersebut hanya memiliki dua kategori NJOP, namun saat ini sudah memiliki tujuh kategori NJOP.

"Sehingga peningkatannya itu luar biasa memang ini menjadi diskresi pemda ya mungkin itu juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menaikkan tarif jenis pajak daerah tersebut.

Dasar pengenaan PBB-P2 ini meliputi tarif PBB-P2 dan NJOP tanah atau bangunan terkait.

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besaran tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5% atau naik dari aturan sebelumnya yang senilai 0,1% hingga 0,3%. 

Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Kendati begitu, peningkatan tarif PBB-P2 ini telah memberikan dampak positif terhadap setoran pajak daerah. Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 161,06 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kantongi Pajak Daerah Rp 161 Triliun Hingga Agustus 2024

Dari angka tersebut, sebesar Rp 19,29 triliun disumbang dari penerimaan PBB-P2. Ini dikarenakan adanya penguatan dalam kebijakan PBB-P2 mulai dari kewajiban updating atas NJOP oleh pemda, assesmen rasio dan penyesuaian tarif PBB-P2 (maksimal 0,3% menjadi 0,5%).

"PBB-P2 menjadi jenis pajak yang kontribusinya besar di daerah. Sejauh mana? Peningkatan tarif yang  diinterfensi dengan assesmen rasio mampu memberikan ungkitan terhadap PBB-P2," ujar Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×