kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Wali Kota Makassar tersangka korupsi PDAM


Rabu, 07 Mei 2014 / 17:12 WIB
KPK: Wali Kota Makassar tersangka korupsi PDAM
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 14 Desember 2022, Simak Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/02/2019.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, Rabu (7/5).

Arief terjerat kasus dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makasasar Tahun 2006-2012.

"Terkait dengan penyelidkan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makasasar tahun 2006-2012 penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) selaku Wali Kota Makassar sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/5).

Ilham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 38,1 miliar.

Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bersama Ilham, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja dalam kasus ini. Hengky pun dijerat dengan pasal yang sama dengan Ilham.

Adapun Ilham sendiri merupakan Wali Kota Makassar yang akan melepas jabatannya pasa tanggal 8 Mei 2014 besok. KPK juga telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM tahun 2012.

Dari hasil audit BPK, diduga ada penyimpangan kerjasama PDAM Makassar dengan tiga perusahaan lainnya. Ketiganya, yakni kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih, danĀ  kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×