kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim Tipikor larang saksi gunakan bahasa Vicky


Kamis, 19 September 2013 / 14:08 WIB
Hakim Tipikor larang saksi gunakan bahasa Vicky
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tren bahasa ala Vicky Prasetyo ternyata tak hanya melanda dunia hiburan saja. Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota sapi impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor siang ini (19/9), juga disisipi candaan bahasa mantan tunangan pedangdut Saskia Gotic tersebut. 

Pasalnya, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolamgo melarang penggunaan bahasa ala Vicky. Sambil berkelakar, ia mengingatkan saksi-saksi yang hadir untuk tidak menggunakan istilah aneh-aneh seperti mantan tunangan pedangdut Saskia Gotic itu.

"Tolong jangan menggunakan bahasa dan istilah yang aneh. Nanti ikut-ikutan bahasa Vickynisasi," kata hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9).

Teguran yang langsung disambut gelak tawa seluruh pengunjung sidang itu diberikan hakim Nawawi pada saksi Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.

Awalnya, hakim Nawawi bertanya kenapa saksi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp 8 miliar untuk mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Selatan. Namun mendengar jawaban Ilham, teguran itu langsung dilayangkan.

"Kita harus sosialisasi, silaturahmi, dan menggalang dukungan. Tetapi paling banyak untuk sosialisasi," jawab Ilham.

Tak hanya sampai disitu, larangan penggunaan bahasa ala Vicky itu kembali dikeluarkan ketika Direksi PT Prima Karsa Sejahtera (PKS) Wilson memberikan keterangannya.

Saat ia mulai menjelaskan istilah perbankan, hakim Nawawi kembali mengingatkan agar tak terlalu banyak mengadopsi istilah tersebut agar tak seperti Vicky

"Ya istilah perbankan itu ada banyak. Sudahlah. Cukup yang menggunakan istilah itu Vicky saja," kata hakim Nawawi.

Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum rencananya menghadirkan 9 orang saksi untuk didengar keterangannya. Namun hingga berakhirnya persidangan hanya 6 orang saja yang hadir.

Mereka adalah Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin, Koordinator Wilayah DPP PKS Sulawesi Najamuddin Marhamid, Ketua DPW PKS Andi Akmal Pasludin, Direksi Prima Karsa Sejahtera Winson Ngan, putra Luthfi Hudzaifah Luthfi dan pegawai PT Mitsui Leasing Santosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×