Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tak juga mendapat persetujuan alokasi anggaran pembangunan gedung kantor baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi bangunan gedung yang kini ditempati lembaga tersebut.
Pimpinan KPK mengundang kedatangan Komisi III DPR, agar dapat menilai secara objektif kondisi gedung yang sudah berusia 31 tahun tersebut. Ajakan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ketika rapat kerja membahas usulan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2013.
"Silakan Komisi III datang ke KPK dan lihat kondisi yang sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," tutur Pandu dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6).
Pandu menjelaskan, kondisi ruangan dan akses jalan di dalam gedung telah dipenuhi tumpukan berkas perkara. Padahal, kata dia, berkas perkara itu rahasia. Lantaran sudah menumpuk, katanya, ada wacana untuk menyewa kontainer untuk menyimpan berkas rahasia itu.
Dalam rapat kerja itu, KPK kembali meminta agar Komisi III mencabut tanda bintang anggaran untuk pembangunan gedung baru. Total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar.
Rincian anggarannya adalah, biaya pekerjaan fisik Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta. Jika disetujui, anggaran akan dikucurkan dalam waktu tiga tahun mulai dari 2012 sampai 2014.
Tahap pertama, akan dikucurkan Rp 16,7 miliar. Kementerian Keuangan siap mengucurkan jika tanda bintang dicabut oleh DPR.
Seperti diberitakan, pimpinan KPK menyebut gedung yang ditempati KPK itu sudah tak lagi memadai menampung seluruh pegawai KPK sekitar 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang. Sisanya, mereka terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, kapasitas gedung itu hanya untuk 350 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News