Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
"Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," kata Febri kepada wartawan, Kamis (16/5).
Menurut Febri, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. "Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan," katanya.
Sebagai layanan tambahan, kata Febri, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta.
KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB. "Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan. KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News