kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.000   17,00   0,09%
  • IDX 6.195   -1,40   -0,02%
  • KOMPAS100 809   -2,20   -0,27%
  • LQ45 613   -1,94   -0,32%
  • ISSI 214   0,41   0,19%
  • IDX30 345   -1,44   -0,42%
  • IDXHIDIV20 426   -2,53   -0,59%
  • IDX80 92   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 117   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 110   -0,69   -0,62%

KPK tolak permintaan penundaan penyidikan Anas


Jumat, 01 Maret 2013 / 19:31 WIB
ILUSTRASI. Super Bowl New & Oishii HokBen cukup bayar Rp 30.000 - 35.000 nett tanpa tambahan pajak (Dok/Hokben)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi perencanaan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum. Menurut juru bicara KP Johan Budi penyidikan terhadap mantan anggota DPR itu akan tetap dilakukan meskipun saat ini Komite Etik masih dalam proses investigasi terkait bocornya sprindik yang bersangkutan.

“Proses penyidikan dan komite etik itu lain, jadi jangan dicampuradukkan,” kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Meski kubu Anas beralasan dilakukannya penyidikan dan kerja Komite Etik dalam waktu yang bersamaan akan menimbulkan spekulasi yang merugikan integritas KPK, tetapi KPK tetap tak mengindahkannya. Johan pun lantas menerangkan apabila pihaknya menunda penyidikan terhadap kasus Anas, maka sama saja lembaga anti rasuah itu menghentikan penyidikan dalam kasus Hambalang. Padahal sesuai Undang-Undang, KPK tersebut tidak boleh untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap seorang yang ditetapkannya sebagai tersangka.

“KPK tidak bisa menghentikan, karena itu artinya melanggar Undang-Undang,” tegas Johan. Sebelumnya Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya menyambangi kantor KPK untuk menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan atas dirinya terkait kasus Hambalang. Dalam surat yang ditujukan ke pimpinan KPK dan komite etik tersebut, ia meminta agar penyidikan dilanjutkan setelah ada hasil investigasi komite etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×