kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tolak permintaan penundaan penyidikan Anas


Jumat, 01 Maret 2013 / 19:31 WIB
KPK tolak permintaan penundaan penyidikan Anas
ILUSTRASI. Super Bowl New & Oishii HokBen cukup bayar Rp 30.000 - 35.000 nett tanpa tambahan pajak (Dok/Hokben)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi perencanaan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum. Menurut juru bicara KP Johan Budi penyidikan terhadap mantan anggota DPR itu akan tetap dilakukan meskipun saat ini Komite Etik masih dalam proses investigasi terkait bocornya sprindik yang bersangkutan.

“Proses penyidikan dan komite etik itu lain, jadi jangan dicampuradukkan,” kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Meski kubu Anas beralasan dilakukannya penyidikan dan kerja Komite Etik dalam waktu yang bersamaan akan menimbulkan spekulasi yang merugikan integritas KPK, tetapi KPK tetap tak mengindahkannya. Johan pun lantas menerangkan apabila pihaknya menunda penyidikan terhadap kasus Anas, maka sama saja lembaga anti rasuah itu menghentikan penyidikan dalam kasus Hambalang. Padahal sesuai Undang-Undang, KPK tersebut tidak boleh untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap seorang yang ditetapkannya sebagai tersangka.

“KPK tidak bisa menghentikan, karena itu artinya melanggar Undang-Undang,” tegas Johan. Sebelumnya Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya menyambangi kantor KPK untuk menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan atas dirinya terkait kasus Hambalang. Dalam surat yang ditujukan ke pimpinan KPK dan komite etik tersebut, ia meminta agar penyidikan dilanjutkan setelah ada hasil investigasi komite etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×