Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/12).
Empat orang tersangka itu adalah Irvan Rivano Muchtar yang merupakan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan Kakak Ipar Bupati.
Tiga tersangka telah diperiksa di gedung KPK. Sementara satu orang tersangka lagi, Tubagus Cepy Sethiady belum ditangkap dan diperiksa oleh KPK. “Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” tambahnya Basaria.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 senilai Rp 46.8 miliar.
Sebesar 14,5% anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipangkas. Anggaran itu seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.
Dalam pelaksanaannya, Rudiansyah dan Taufik Setiawan selaku ketua dan bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK itu.
Dari sana ada Jatah Bupati, Irvan mendapat fee sebesar 7% dari alokasi DAK tersebut. “Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal,” kata Basaria.
Turut diamankan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam operasi ini. Uang itu dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000. Namun KPK menduga sebelumnya juga telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur
Empat tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News