kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal patroli


Selasa, 21 Mei 2019 / 14:55 WIB
KPK tetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal patroli


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli untuk dua direktorat jenderal kementerian. Pertama, pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Kemudian, pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Tahun Anggaran 2012-2016.

"Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan total 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/5).

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK juga menjerat Amir serta pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Aris Rustandi.

Dalam pengadaan 16 kapal patroli ini, KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 117,7 miliar.Sementara dalam pengadaan 4 kapal SKIPI diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 61,54 miliar. KPK menduga keempatnya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada perkara pertama, Istadi, Heru dan Amir disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Amir dan Aris disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×