kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.033   -33,05   -0,47%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 825   -5,95   -0,72%
  • ISSI 214   -0,87   -0,40%
  • IDX30 423   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 514   0,27   0,05%
  • IDX80 120   -0,76   -0,63%
  • IDXV30 125   1,16   0,93%
  • IDXQ30 142   0,23   0,16%

Agus Menuding Dudhie sebagai Operator


Kamis, 03 September 2009 / 10:25 WIB
Agus Menuding Dudhie sebagai Operator


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah kerap mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Condro Priyatno akhirnya memenuhi panggilan lembaga antikorupsi ini, Selasa (2/9). KPK memeriksa mantan anggota DPR Komisi IX ini sebagai saksi dalam kasus penyuapan untuk memuluskan pencalonan Miranda Swary Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK memeriksa Agus Condro sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.

Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Agus Condro bilang, salah satu materi pemeriksaan adalah mengenai mekanisme pengambilan keputusan di internal partai. Dalam hal ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tempat Agus saat itu bernaung.

Biasanya, setiap ada pemilihan pejabat negara, partai berlambang banteng ini menentukan terlebih dahulu sebuah keputusan yang akan mereka ambil. Yang berhak mengambil keputusan adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

Setelah menentukan sebuah kebijakan, DPP PDIP lantas memanggil pimpinan Fraksi PDIP di DPR untuk menyalurkan aspirasi kebijakan partai ini. Pimpinan fraksi lantas memanggil anggota komisi yang bersangkutan. "Biasanya, jika ada rapat di Komisi IX, yang memberi perintah adalah Tjahjo Kumolo sebagai Ketua Fraksi dan Panda Nababan sebagai Sekretaris Fraksi," papar Agus.

Tak cuma memaparkan bagan kerja PDIP, Agus Condro juga memberi jalan kepada KPK bagaimana cara melacak penyandang dana cek perjalanan bagi anggota Komisi IX. Agus menyebut, salah satu tersangka yakni Dudhie Makmun Murod merupakan salah satu operator. Ia bertugas membagikan duit kepada sejumlah anggota fraksi. Agus Condro pernah bilang, duit yang diterima operator itu berasal dari Ketua Komisi IX, Emir Moeis.

Tak hanya Agus Condro, kemarin, KPK juga memeriksa terpidana aliran dana BI, Anthony Zeidra Abidin dalam kasus yang sama. Sayang Anthony tidak bersedia memberikan keterangan apa pun.

Agus Condro adalah orang yang melaporkan kasus suap untuk memilih Miranda. Ia mengaku menerima duit Rp 500 juta untuk memilih Miranda. Total kucuran duit untuk anggota DPR Rp 24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×