Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Seluruh berkas perkara kasus korupsi pada proyek pengadaan simulator alat mengemudi secara resmi sudah dilimpahkan oleh Kepolisian RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pelimpahan itu dilakukan pada hari Senin (22/10).
Berkas-berkas tersebut di antaranya terdiri hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Kepolisian terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Dengan demikian untuk selanjutnya proses penyidikan kasus tersebut sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi bilang, pihaknya sudah menerima semua berkas tersebut. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Johan, Selasa (23/10).
Untuk menindak lanjuti pelimpahan tersebut nantinya KPK akan membentuk tim yang terdiri dari empat hingga lima orang, termasuk di dalamnya ketua tim satgas penanganan kasus simulator, Novel Baswedan. Selain dari KPK tim itu juga akan terdapat beberapa orang dari pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Aliyus mengatakan, tim teknis dari Polri dipimpin oleh sebagai Brigjen Nur Ali, Direktur III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. “Kami serahkan semuanya kepada tim yang dibentuk,” ujar Suhardi.
Hanya mengingatkan, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan perintah presiden yang menyatakan, penanganan kasus simulator harus diselesaikan oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK dan kepolisian sama-sama telah menetapkan tersangka.
Ada lima tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian, di antaranya bekas Wakil Kepala Korps lalu Lintas, Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Teddy Rusmawan, Kompol LG, dua orang dari swasta, Sukotjo bambang, dan Budi Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News