kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK membantah kasus simulator deadlock


Minggu, 21 Oktober 2012 / 09:13 WIB
KPK membantah kasus simulator deadlock
ILUSTRASI. Anak sekolah bisa dapat BLT hingga Rp 4,4 juta, ini syarat dan cara mengeceknya. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri hingga kini belum mencapai kata sepakat perihal pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011. Padahal, pelimpahan itu sudah diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai solusi dari konflik yang sempat mencuat antara KPK dan Polri.

Namun, saat ini kabar pembahasan pelimpahan itu menemui jalan buntu alias deadlock. Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi, membantah tegas kabar adanya deadlock tersebut. Menurutnya, KPK hingga saat ini masih menggelar pembicaraan formula lebih pas dengan pihak Polri mengenai pelimpahan berkas kasus itu.

"Saya sampaikan bukan deadlock tetapi memang ada pembicaraan lebih lanjut," kata Johan dihubungi, Minggu (21/10).

Johan menjelaskan, pembahasan lebih mendalam itu dengan merujuk kepada regulasi yang berlaku di masing-masing lembaga.

Bagi KPK, pelimpahan itu mengacu kepada Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2001. Sementara Polri sambung Johan, berdasarkan pasal 109 atau 103 KUHP.

Namun kata dia, penggunaan aturan itu juga masih didiskusikan lebih lanjut antara KPK dan Polri melalui tim kecil yang dibentuk kedua lembaga hukum itu.

Johan melanjutkan, pembicaraan antara KPK da Polri antara lain juga mengenai status tiga orang yang telah ditetapkan tersangka baik oleh Polri maupun KPK.

Hingga kini sambung Johan, belum bisa dipastikan kapan pembahasan pelimpahan itu mencapai kata sepakat. Akan tetapi KPK sejatinya menginginkan agar pelimpahan dapat segera dilakukan.

"Kami berharap selesai secepatnya," katanya. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×