Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.
Baca Juga: Realisasi belanja bantuan sosial meningkat 30,7% pada Mei 2020
Ketiga, KPK juga menilai, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Alex menyebut hanya 13% dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring.
Keempat, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.
"Karena metode pelatihannya hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta," ujar Alex. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Masalah Kartu Prakerja, Istana: Tanya Menko Perekonomian"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News