Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Imam tidak menjawab pertanyaan awak media terkait proses penyidikannya. Ia justru mengomentari hujan yang mengguyur Gedung Merah Putih KPK. "Doakan saja supaya hujannya enggak banjir ya, biar warga kita semakin tenang, biar berusaha semakin baik," kata Imam.
Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Berencana rombak direksi Asabri, Kementerian BUMN konsultasi dengan Prabowo
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Penyidikan Rampung, Imam Nahrawi Segera Disidang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News