Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga 30 hari ke depan. Suryadharma telah menjalani dua kali perpanjangan masa penahanan sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur sejak 10 April 2015.
"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari, terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," ujar Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Namun, Suryadharma mengaku belum meneken surat perpanjangan penahanan itu. Ia bersikukuh bahwa ia belum memahami alasannya ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak merasa perlu menyetujui perpanjangan penahanan.
"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau ada masalah politik," kata Suryadharma.
Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan Menteri Agama itu diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News