kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan Hiendra tersangka suap eks sekretaris MA Nurhadi, setelah ditangkap di BSD


Kamis, 29 Oktober 2020 / 20:27 WIB
KPK tahan Hiendra tersangka suap eks sekretaris MA Nurhadi, setelah ditangkap di BSD
Tersangka Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap  Hiendra Soenjoto (HSO), tersangka dugaan penyuapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung ( MA) Nurhadi di BSD. 

KPK kini juga menahan Hiendra dalam 20 hari ke depan.  Hiendra ditangkap oleh penyidik KPK di Apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10). 

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Hiendra.  "Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam. 

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KPK akan mengisolasi Hiendra  di Rutan KPK Kavling C1 lebih dulu. 

Merunut kasus suap mantan sekretaris MA Nurhadi, Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono yang tak lain adalah menantu Nurhadi. 
Atas perbuatannya itu,  Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca Juga: KPK sita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara milik Nurhadi

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. 

Bahkan, mantan sekretaris MA juga tengah menjalani persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10) lalu.  Saat sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK  mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar. 

Suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45,73 miliar, sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.29 miliar.

Baca Juga: Ini daftar barang mewah yang disita KPK milik Nurhadi

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10)

KPK mengungkapkan, suap Rp 45,7 miliar itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda. 

JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai total Rp 37,29 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×