kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK tahan anggota DPR Fayakhun Andriadi, tersangka suap Bakamla


Rabu, 28 Maret 2018 / 19:01 WIB
KPK tahan anggota DPR Fayakhun Andriadi, tersangka suap Bakamla
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN FAYAKHUN ANDRIADI


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi atas dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×