kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sita mobil mewah milik Djoko Susilo


Selasa, 12 Maret 2013 / 19:41 WIB
KPK sita mobil mewah milik Djoko Susilo
ILUSTRASI. Kredit Bank Tabungan Negara (BBTN) tumbuh 6,03% hingga September 2021


Reporter: Yudho Winarto, RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dan harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini KPK menyita empat mobil mewah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, KPK menyita mobil jenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Mobil-mobil mewah itu disita karena diduga terkait dengan kasus yang disangkakan kepada Djoko. "Mobil-mobil diamankan di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan berbagai aset milik Djoko seperti rumah, tanah, dan pom bensin yang tersebar di Jakarta dan Jawa Tengah. Tak hanya terdaftar atas nama Djoko, aset tersebut juga tercatat dengan nama istri dan keluarganya.

Jenderal polisi bintang dua itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM. Ia dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

KPK sita empat mobil mewah Djoko Susilo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dan harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini KPK menyita empat mobil mewah milik mantan Kakorlantas tersebut. 
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (12/3).
Mobil tersebut masing-masing berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. "Mobil ini diduga terkait dengan DS dan sekarang sedang diamankan di KPK," ujarnya. 
Sebelumnya, KPK menyatakan tersangka kasus simulator SIM itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Gubenur Akpol ini diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya ke sejumlah aset-asetnya. KPK mengumumkan telah menyita 20 aset Djoko, berupa bangunan, tanah, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×