kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,84   8,24   0.83%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan kasus pajak, Bank Panin: Tidak benar ada pihak yang menerima hadiah dari kami


Jumat, 05 Maret 2021 / 22:45 WIB
Dugaan kasus pajak, Bank Panin: Tidak benar ada pihak yang menerima hadiah dari kami
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK).

Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah  menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

KPK juga menyebut nama AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Serta, VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016. Ada pun PT BPI ini diduga PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin).

Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Serta tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id.

Jasman juga menegaskan Bank Panin taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan dengan mekanisme dan prosedur yang benar.

Baca Juga: KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, Ditjen Pajak: Kami hormati

"Bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, kami juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel," paparnya.

Jasman juga menegaskan tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari pihaknya, terkait urusan pajak tahun 2016.

"Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," katanya.

Sebelumnya, menanggapi beredarnya sprindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK. “Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×