Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan, ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo memungkinkan peningkatan pelaporan kasus korupsi ke KPK.
PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
“PP 43 ini tidak jauh beda dengan PP 71/2000 hanya ada kenaikan maksimum Rp 200 juta dari kerugian negara, namun besaran persentase 2 permil-nya sama,” sebut Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).
Saut mengungkapan dengan PP 43/2018 tersebut berpotensi adanya peningkatan laporan sekitar 30%. Rata-rata laporan yang masuk ke KPK per tahun sekitar 7.000.
“Rata-rata tiap tahun ada 7.000 surat laporan apakah dengan PP 43 bisa jadi naik jadi 10.000 surat bisa saja, tapi kalau kita anggap korupsi dalam supply and demand bisa jadi naik karena ada discount, insentif, dan ditambah kenaikan APBN, bisa akan meningkat,” ujar Saut.
Kemungkinan peningkatan tersebut ditanggapi biasa oleh Saut. Ia mengatakan bahwa KPK telah terbiasa kerja dengan beban lebih. Terkait dengan laporan-laporan tersebut nantinya yang paling menjadi prioritas KPK adalah soal pencarian bukti.
Untuk standar pelaporan nantinya, KPK akan mengikuti sesuai yang diatur dalam PP tersebut. Kemudian kasus yang dilaporkan tersebut dapat terbukti di pengadilan dengan putusan inkrah. “Jadi sejak awal kami akan melihat potensi laporan masyarakat tersebut apa akan memenuhi yang diminta PP,” pungkas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News