kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jejak karier Eddy Sindoro sebelum berakhir di KPK


Jumat, 12 Oktober 2018 / 21:34 WIB
Jejak karier Eddy Sindoro sebelum berakhir di KPK
EDDY SINDORO DITAHAN KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eddy Sindoro, tersangka kasus suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Atase Atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10).

Pada 21 November 2016 silam, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangaka oleh KPK. Ia diduga sebagai otak dari kasus penyuapan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sekadar informasi, Eddy Sindoro meniti karier profesional yang cukup panjang di Lippo Group. Eddy pernah menjabat sebagai Marketing Group Head PT Bank Lippo Tbk dari tahun 1988 sampai 1989, Kemudian menjadi Konsultan Presiden Direktur PT Lippo Bank Tbk dari 1989 hingga 1998,

Selama setahun (1995-1996) pernah menduduki Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, kemudian menjadi Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk tahun 1998 hingga 1999.

Dari 2000 sampai 2001, menjadi Presiden Direktur PT Lippo E-Net Tbk. Lalu sempat menjadi Presiden Direktur PT Siloam Healthcare Tbk dari 2001-2004. Kemudian menjadi Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk dan Lippo Karawaci

Eddy Sindoro juga diketahui sebagai petinggi Paramount Enterprise International dengan kantor pusat di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Paramount Land ini bergelut di dunia properti real estat yang cukup sukses di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×