kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   80,00   0,50%
  • IDX 7.150   -11,12   -0,16%
  • KOMPAS100 1.093   -1,00   -0,09%
  • LQ45 868   -3,93   -0,45%
  • ISSI 217   0,69   0,32%
  • IDX30 444   -2,38   -0,53%
  • IDXHIDIV20 535   -4,64   -0,86%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 134   -1,36   -1,00%
  • IDXQ30 148   -1,16   -0,78%

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Polri


Selasa, 20 Januari 2015 / 16:01 WIB
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Polri
ILUSTRASI. Drakor Revenant, salah satu drama Korea horor yang bertema tentang karakter yang memiliki kemampuan indera keenam atau sixth sense.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2015).

Bambang mengatakan, KPK menghormati semua proses hukum yang diajukan terhadap KPK, termasuk dari Polri. "Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jendral Moechgiarto menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Namun Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut.

Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan pengacara Budi Gunawan. Langkah Polri untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Ronny F Sompie.

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatak pra peradilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×