kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK selama ini misleading


Senin, 28 November 2011 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Sepeda lipat Element Clip


Reporter: Eka Saputra | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Aryanto Sutadi menilai selama ini KPK seperti kehilangan arah. Terutama terkait kegagalannya menangani korupsi sistemik.

“Menurut saya KPK selama ini misleading, korupsi sistematikanya tidak disentuh. Mudah untuk menangkap orang yang melakukan suap. Tapi setelah itu apa? Penanganan kasus terpotong,” ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (28/11).

Selain itu menurutnya untuk menjadi Pimpinan KPK tidak cukup dengan menjadi orang yang jujur. Yang tidak kalah penting adalah orang yang berani, profesional, dan kaya pengalaman. “Pimpinan KPK harus bisa mengendalikan sistem yang profesional, tidak bisa cuma dianalisis di belakang meja, tapi juga pengamalan di lapangan,” tukasnya.

Terkait upaya pencegahan, seperti disampaikan Aryanto, ada dua sistem yang perlu ditelaah dan diperkuat: sistem anggaran dan pengawasan. “Yang utama adalah pengawasan supaya fair, apabila ada sesuatu kekuasaan tanpa pengawasan pasti akan terjadi korupsi. Kemudian terkait penggunaan anggaran. Kita perlu cari di mana anggaran yang bocor, berapa yang diajukan, berapa yang digunakan. Demikian juga misalnya sistem perpajakan, masalah pelaporannya perlu diteliti, pelaporannya kan banyak pakai pembukuan ganda,” pungkasnya.

Aryanto mengalami uji kelayakan dan kepatutan selama sekitar dua jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×