Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepolisian RI semakin serius mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi (SIM). Untuk menunjukkan keseriusan tersebut, Polisi mengaku telah memeriksa salah satu tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
Perlu diketahui, PT Inovasi Teknologi merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan pembuatan simulator SIM yang dipesan Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara. Adapun, Sukotjo diperiksa dalam statusnya sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan atas seizin pihak Lembaga Pemeriksaan Saksi dan Tersangka (LPSK)," kata Boy, Senin (13/8). Selain berkoordinasi dengan LPSK, kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), dan mahkamah Agung (MA). Namun, Boy mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Sukotjo, Erik S Paat, mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 15.30 WIB. Ia mengaku selama pemeriksaan telah ikut mendampingi Sukotjo.
Selama pemeriksaan itu, penyidik dari kepolisian menanyakan hubungan Sukotjo dengan tersangka lainnya, yaitu direktur PT Citra mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Wakil Kepala Korps lalu Lintas, Didik Purnomo. "Klien saya telah menjelaskan semuanya kepada Polisi," kata Erik.
Selain memeriksa Sukotjo, Kepolisian telah memeriksa saksi lainnya yang berasal dari pihak Perbankan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta yang sudah ada. Boy bilang, lewat Bank itulah terindikasi ada uang proyek mengalir ke petinggi Kepolisian.
Hanya saja, Boy enggan menjelaskan lebih detail terkait nama Bank yang dimaksud, maupun soal aliran dana yang disebutkan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analissi Transaksi Keuangan pernah menyampaikan temuannya, terkait aliran dana tersebut. Boy mengungkapkan, Kepolisian mengaku menggunakan laporan itu untuk terus mendalami soal aliran dana proyek itu.
Selain Sukotjo, Budi, dan Didik Kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka diantaranya Ketua Panitia lelang dalam proyek pengadaan itu, Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas, LG.
Kasus ini terkuak berkat laporan Sukotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dimenangkan oleh Citra Mandiri, senilai Rp 196 miliar. Kemudian Citra mandiri memberikan sub kontrakan kembali proyek tersebut kepada Inovasi teknologi hanya senilai Rp 80 miliar. Nah selisih nilai proyek itulah yang diduga bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News