kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK sita uang dan dokumen dari rumah serta vila Zumi Zola


Jumat, 02 Februari 2018 / 20:10 WIB
KPK sita uang dan dokumen dari rumah serta vila Zumi Zola
ILUSTRASI. Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam kegiatan penggeledahan dalam kasus penerimaan hadiah yang melibatkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tim penyidik setidaknya telah melakukan penggeledahan pada Rabu (31/1) dan Kamis (1/2) dini hari di tiga lokasi. Ketiganya adalah, rumah dinas Zumi Zola, vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa jumlah uang yang disita oleh tim penyidik. "Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan masih berada di lapangan," ungkap dia, Jumat (2/2).

Adapun setelah melakukan penggeledahan, penyidikan memeriksa saksi di Polda Jambi selama dua hari pada 2 dan 3 Februari 2018 terhadap 13 orang dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS, dan swasta.

Sekadar tahu saja, selain Zumi Zola, KPK juga kembali menetapkan Arfan Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebesar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20.2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan November 2017 lalu terhadap Anggota DPRD Prov Jambi . Saat itu, KPK telah menerapakan empat orang tersangka Anggota DPRD Prov Jambi Supriono, Plt Sekretaris Daerah Prov Jambi Erwan Malik Kepala Dinas PUPR Prv Jambi Arfan dan dan Asisten Daerah 3 Prov. Jambi Saipudin.

Saat itu Supriono selaku anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 400 juta terkasit pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut diduga ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×