CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPK persilakan Polri bawa kasus simulator pada MK


Senin, 06 Agustus 2012 / 20:22 WIB
KPK persilakan Polri bawa kasus simulator pada MK
ILUSTRASI. Puding roti tawar bisa dibuat dengan menggunakan sisa roti di rumah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Polemik penanganan kasus korupsi pengadaan simulator motor dan mobil dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan oleh pengamat hukum, untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

KPK pun mempersilakan jika Polri berniat untuk membawa polemik penanganan kasus ini ke MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengujian undang-undang yang menjadi landasan kewenangan penanganan kasus korupsi di tubuh Polri ini, merupakan hak kepolisian. "Itu jadi haknya Polri. Kalau mau bawa kasus ini ke MK, silakan saja," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).

Dalam kondisi polemik seperti ini, lanjut Johan, KPK tidak dalam posisi mendebat atau meminta kepada MK untuk diuji kewenangannya. Meski begitu, adalah merupakan kewenangan MK, untuk menyikapi gugatan tersebut.

"Masih ada dua tahapan lagi antara pimpinan KPK dan Polri untuk berbicara. Kecuali dalam pertemuan itu tidak dihasilkan kesepakatan. Kalau itu jadi opsinya Polri silakan saja," ujar Johan.

KPK sendiri lanjut Johan masih mengedepankan penyelesaian polemik penanganan kasus ini dengan melakukan pertemuan guna berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Polri. Jalur ini ditempuh agar dapat menghasilkan jalan keluar dalam menyikapi perbedaan pandangan atau mispersepsi penanganan kasus simulator SIM.

Pasalnya, kedua lembaga penegak hukum ini, telah sama-sama mengantongi nama-nama tersangka. Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Ketua Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang.

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×