kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Jero Wacik sebagai saksi untuk Sutan


Senin, 09 Juni 2014 / 10:35 WIB
KPK periksa Jero Wacik sebagai saksi untuk Sutan
ILUSTRASI. Promo Ramen Ya edisi Januari 2023 tawarkan 2 promo bonus khusus untuk pembayaran pakai Kartu Mandiri (Dok/Mandiri Kartu Kredit)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero wcik, Senin (9/6). Jero akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsan Nugraha melalui pesan singkat, Senin pagi.

Bersama dengan Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yakni Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jendral Migas KESDM Naryanto Wagimin, Kepala Sub-Bidang Usaha Penunjang Migas KESDM Budiyanto. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai SKK Migas, Rakhmat Asyari atau Nando dan Widhiawan, serta dua driver PT Kaltim Parna Industri Alam Salahudin dan Ratib.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sutan dalam kasus tersebut pada 13 Mei 2014 lalu. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan menjerat Waryono Karno.

Dalam persidangan Rudi, terungkap bahwa adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.

Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi. Uang yang diberikan Rudi kepada Sutan merupakan bagian uang yang diterima bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 300 ribu.

Tidak sampai di situ, dugaan aliran dana dari Kementerian ESDM yang mengalir ke Komisi VII yang dipimpin kader Partai Demokrat tersebut dalam persidangan juga mengungkap fakta lain. Salah seorang pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Didi Dwi Sutrisno mengungkap bahwa aliran dana Kementerian ESDM merupakan perintah Waryono kepada pimpinan, anggota dan sekretariat Komisi VII DPR RI.

Menurut Didi, uang berjumlah US$ 140 ribu yang dilengkapi kode-kode dan tersimpan dalam tas itu, diambil oleh staf Sutan yang bernama Irianto. Irianto lalu menandatangani tanda terima uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×