kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.464.000   3.000   0,21%
  • USD/IDR 15.145   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.528   -168,99   -2,20%
  • KOMPAS100 1.172   -24,47   -2,05%
  • LQ45 939   -21,02   -2,19%
  • ISSI 227   -4,54   -1,96%
  • IDX30 482   -10,75   -2,18%
  • IDXHIDIV20 579   -12,75   -2,15%
  • IDX80 134   -2,54   -1,86%
  • IDXV30 141   -2,10   -1,47%
  • IDXQ30 161   -3,26   -1,98%

KPK periksa Rubi Rubiandini buat saksi Sutan


Rabu, 04 Juni 2014 / 12:17 WIB
KPK periksa Rubi Rubiandini buat saksi Sutan
ILUSTRASI. Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca Investasi Berkualitas Bisa Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Secara Berkelanjutan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR yang menjerat Sutan Bhatoegana. KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (4/6).

Selain memanggi Rudi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Sutan ini, memang merupakan pengembangan dari kasus korupsi terkait di kegiatan di lingkungan SKK MIgas. Kasus tersebut menjerat Rudi, Deviardi, dan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Ketiganya kini telah bertatus terpidana.

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×