Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dalam kasus tindak suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi untuk diperiksa atas tersangka mantan Komisari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa dalam kasus suap Bappebti adalah Sekretaris Perusahaan BBJ Aulia Shina Primayog dan supir direksi BBJ Wagino. "Mereka akan diperiksa atas saksi Hassan Widjaja" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3)
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bapppebti, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Tiga orang itu adalah mantan Direktur Utama BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, serta mantan Sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo. Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News