Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana. Saksi yang diperiksa penyidik adalah Djadja Buddy Suhardja, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintahan Provinsi Banten.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa saksi tersebut akan dijadwalkan diperiksa hari ini. "Saksi akan diperiksa atas tersangka TCW terkait kasus TPPU" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3).
Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menyita puluhan mobil milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu. Termasuk dari sejumlah anggota DPRD Banten dan dari artis, seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. Mobil-mobil mewah itu, antara lain Bentley, Rolls Royce, Ferrari, dan Lamborghini.
Selain kasus pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.Wawan juga sudah divonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News