kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Komite etik akan periksa internal KPK


Rabu, 27 Februari 2013 / 14:33 WIB
ILUSTRASI. Petugas kepolisian melakukan investigasi setelah beberapa orang tewas dan lainnya luka-luka oleh seorang pria yang menggunakan busur dan anak panah untuk melakukan serangan, di Kongsberg, Norwegia, 13 Oktober 2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bertugas. Komite Etik menggelar pertemuan pertama dengan agenda penyusunan jadwal pemeriksaan dan merekonstruksi persoalan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum.

"Kami akan menjadwalkan siapa saja yang relevan untuk diminta keterangan," ujar Anies Baswedan, salah seorang anggota Komite Etik KPK, saat tiba di Gedung KPK, Rabu (27/2).

Menurut Anies, mulai sore ini, para anggota komite etik sudah akan menentukan siapa saja yang harus diperiksa. Jadi pada rapat hari ini, para anggota akan merumuskan terlebih dahulu mengenai persoalan kebocoran sprindik yang diduga berasal dari kalangan internal KPK.

Rektor Universitas Paramadina ini menuturkan belum akan membicarakan persoalan sanksi yang akan diberikan jika sudah menemukan siapa yang melakukan pembocoran tersebut. Sebab fokus utama para anggota komite etik saat ini adalah merekonstruksi persoalan bocornya sprindik terlebih dahulu. Setelah itu selesai, barulah para anggota komite etik merumuskan sanksinya.

Komite etik KPK terdiri dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×