kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periksa saksi, KPK usut kasus pemerasan Atut


Jumat, 29 Mei 2015 / 13:16 WIB
Periksa saksi, KPK usut kasus pemerasan Atut
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Periode 15-17 Desember 2023.


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat RSUD Banten sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan di Banten. Saksi yang diperiksa itu yakni Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra dan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Banten Jana Sunawati.

"Dalam penyidikan kasus alat kesehatan Banten, KPK memeriksa sejumlah saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/5).

Selain memeriksa pejabat RSUD Provinsi Banten, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi asisten rumah tangga Atut bernama Eneng Sumiyati dan Esih, serta supir bernama Rafei. Beberapa orang dekat Atut juga dipanggil sebagai saksi, yaitu mantan ajudan atut bernama Riza Martina, sekretaris pribadi Atut bernama Alinda Agustine Quintasari, dan staf pribadi Atut bernama Siti Halimah. Jumat pagi, Siti dibawa ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan. 

KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Budi Suharja dan PNS pada Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan dan Kesehatan Provinsi Banten untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Terkait proyek alat kesehatan Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.

Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×