kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP


Kamis, 12 Maret 2015 / 14:40 WIB
KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (21/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi periksa Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo terkait kasus korupsi e-KTP, Wirawan Tanzil. Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan atas tersangka Sugiharto.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di kasus korupsi e-KTP. "Saksi adalah Wirawan Tanzil atas tersangka S" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka Pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012  Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×