kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP


Kamis, 12 Maret 2015 / 14:40 WIB
KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (21/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi periksa Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo terkait kasus korupsi e-KTP, Wirawan Tanzil. Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan atas tersangka Sugiharto.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di kasus korupsi e-KTP. "Saksi adalah Wirawan Tanzil atas tersangka S" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka Pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012  Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×