kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP


Kamis, 12 Maret 2015 / 14:40 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (21/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi periksa Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo terkait kasus korupsi e-KTP, Wirawan Tanzil. Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan atas tersangka Sugiharto.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di kasus korupsi e-KTP. "Saksi adalah Wirawan Tanzil atas tersangka S" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka Pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012  Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×