kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP


Kamis, 12 Maret 2015 / 14:40 WIB
KPK periksa rekanan untuk kasus e-KTP
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (21/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi periksa Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo terkait kasus korupsi e-KTP, Wirawan Tanzil. Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan atas tersangka Sugiharto.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di kasus korupsi e-KTP. "Saksi adalah Wirawan Tanzil atas tersangka S" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka Pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012  Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×