Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muhammad Wahyu Hidayat sebagai saksi.
Wahyu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Diperiksa sebegai saksi bagi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/3).
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News