kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

KPK periksa mantan staff teknis haji KJRI


Kamis, 30 April 2015 / 15:10 WIB
KPK periksa mantan staff teknis haji KJRI
ILUSTRASI. stvgott


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa mantan staf teknis haji I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), M Syairozi Dimyathi. Untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 serta tahun 2010-2011, Syairozi akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Suryadharma Ali.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap M Syairozi Dimyathi terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," uja Priharsa, Kamis (30/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan, KPK menyebut bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 170 saksi dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. Komponen tersebut adalah katering, pemondokan, transportasi sehingga ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai. Tak hanya itu, penyelewengan juga diduga terjadi pada sisa kuota haji. Diduga, sisa kuota haji tersebut dipakai untuk pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tak hanya itu, KPK pun sudah memperpanjang masa tahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama 40 hari ke depan.

Atas kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji, Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×