Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis. Ia akan diperiksa terkait dugaan kasus suap anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, dengan tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Beberapa di antaranya bahkan berulang kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejumlah anggota DPR yang diperiksa mengaku ditanyakan oleh penyidik KPK seputar mekanisme penganggaran di DPR.
KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PUPR.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News