Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat D(DPR) Jhonny Allen Marbun boleh tersenyum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaannya agar menjalani pemeriksaan setelah pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April 2009 nanti.
KPK memutuskan akan memeriksa Jhonny pada 13 April 2009 mendatang. Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan itu merupakan hal yang biasa. "Asal tidak melampaui target waktu penyidikan," kata Jasin, Selasa (31/3).
Semula, KPK hendak memeriksa Jhonny sebagai saksi dalam dugaan suap pada Senin (30/3) lalu. Namun, Jhonny tidak hadir lantaran sedang mengikuti kampanye sebagai calon anggota DPR untuk daerah pemilihan Sumatera Utara. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar pemeriksaan dilakukan usai pemungutan suara.
Namun, keputusan KPK ini bisa saja berubah. Pasalnya, Partai Demokrat tidak merestui alasan Jhonny tersebut. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memerintahkan agar Jhonny memenuhi panggilan KPK itu. "Tidak ada alasan kampanye. Hentikan agenda kampanye dan hadiri panggilan KPK," kata Ketua DPP Partai Demokrat Andi Malarangeng menirukan perintah SBY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News