Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi dua orang pegawai PT Kernel Oil Indonesia atas nama Prima Hasyim Kasidik dan Maulana Yahya Abas.
Keduanya dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Pencegahan untuk Prima Hasyim Kasidik sejak 30 September dan Maulana Yahya Abas sejak 27 September," jelas Johan Budi, Juru bicara KPK kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Pencegahan dilakukan KPK dengan tujuan apabila sewaktu-waktu perlu dimintai keterangannya, yang bersangkutan tidak dalam keadaan bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan yang dilakukan KPK itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT KOLP Indonesia Simon Tanjaya dan swasta, Deviardi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 13 Agustus.
Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News