kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,38   0,80   0.09%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Anggito Abimanyu dan Muliaman Hadad


Kamis, 14 Februari 2013 / 12:13 WIB
KPK periksa Anggito Abimanyu dan Muliaman Hadad
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di KCU Bank Mandiri Tangerang Selatan, Rabu (23/6). Bisnis perbankan diramal membaik, ini rekomendasi saham BBNI, BMRI, BBRI hingga BBCA./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu terkait dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, Anggito diperiksa sebagai mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Kamis (14/2).

Selain Anggito, penyidik KPK juga memanggil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Muliaman diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muliaman sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×