Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menolak mengganti dana nasabah Bank Century lewat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan, pengembalian dana nasabah bank itu menggunakan APBN ini akan menjadi presden.
“Kalau ada pihak yang kalah dan lebih dari 100 orang maka bisa datang ke DPR. Kalau ini dikabukan kami juga akan menghadapi seperti itu,” katanya, Rabu (13/3)
Menurutnya, pengembalian dana nasabah itu seharusnya dilakukan oleh Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Kementerian Keuangan sendiri mendesak percepatan penjualan aset Bank Century. Dengan demikian, dana penjualan aset itu bisa digunakan untuk membayar dana nasabah Bank Century.
Sebelumnya, anggota Tim Pengawas Bank Century dari fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih meminta pemerintah mengganti dana nasabah Bank Century lewat dana APBN. Dia beralasan pengembalian dana nasabah Bank Century berjalan lamban.
Para nasabah Bank Century sendiri sepakat pengembalian dana itu harus dilakukan oleh Bank Mutiara. Z. Siput, perwakilan para nasabah mengataka, Mahkamah Agung telah memutuskan yang membayar dana nasabah adalah Bank Mutiara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News