kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil Walikota Palembang terkait Akil


Selasa, 04 Februari 2014 / 11:24 WIB
KPK panggil Walikota Palembang terkait Akil
ILUSTRASI. Dollar AS masih akan menguat setelah inflasi menurun dan menjelang pertemuan The Fed minggu depan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wali Kota Palembang Romi Herton sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2). Menurut Romi, ia datang untuk menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Saya datang untuk menjadi saksi kasus Akil. Tapi belum tahu. Nanti setelah diperiksa," kata Romi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Romi tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal sejumlah orang yang pernah membikin ribut beberapa waktu lalu. Meski demikian, Romi enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaannya hari ini.

Selang beberapa saat dari kedatangan Romi, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri juga mendatangi markas Abraham Samad cs tersebut. Namun, Budi yang datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang itu tidak berkomentar.

Meski keduanya hadir, namun nama keduanya tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan KPK hari ini. Diduga, mereka bakal dimintai keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka Akil Mochtar.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.

KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara Pilkada lainnya di MK. Perkara lainnya yang dimaksud yakni Pilgub Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur.

Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK.

Berkas perkara Akil pun dinyatakan lengkap (P 21) pada Rabu (29/1) lalu. Itu artinya, kasus Akil akan segera masuk ke tahap penuntutan atau persidangan. Berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut, yaitu untuk seluruh kasus yang menjerat Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×