Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja dalam pilkada Jawa Timur 2013, Romulo Silaen mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta Mendagri Gamawan Fauzi tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) karena dinilai cacat hukum.
Romulo menuturkan kedatangannya ke Kemendagri dikarenakan ada pernyataan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menyebut bahwa dalam ketetapan panel MK yang diperiksa oleh tiga hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida, Anwar Usman memenangkan pasangan Khofifah-Herman dengan 2:1.
"Dalam putusan panel, yang dimenangkan adalah Khofifah. Kenapa setelah Akil ditangkap, putusannya itu berubah? Ada yang merugikan klien kami karena ada cacat hukum dari putusan MK,"ujar Romulo di Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).
Romulo menjelaskan kejanggalan putusan sengketa pilkada Jawa Timur yakni tidak melibatkan Akil sebagai Ketua Panel dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pleno, dan putusan RPH Pleno tidak sesuai dengan isi putusan panel yang diputus oleh panel sebelumnya.
"Ini melanggar pasal 28 ayat 1 UU MK. Yaitu diputuskan oleh sembilan orang atau dalam keadaan luar biasa, tujuh orang hakim konstitusi. Dan dipimpin oleh Ketua MK," ujarnya.
"Putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya. Ini cacat hukum dan batal demi hukum. Harusnya yang dimenangkan Khofifah-Herman. Kami minta Mendagri tidak melantik Soekarwo-Saifullah Yusuf,"tutup Romulo. (Danang Setiaji Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News