kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil Sekda Cirebon sebagai saksi kasus suap jabatan


Senin, 05 November 2018 / 12:03 WIB
KPK panggil Sekda Cirebon sebagai saksi kasus suap jabatan
ILUSTRASI. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait kasus suap rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Senin, (5/11).

Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang. Diantaranya turut dipanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno. Pemeriksaan tersebut untuk tersangka Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.

Selain Rahmat juga ikut diperiksa antara lain Avip Suhardian (Kepala Dinas PUPR), Andri Yuliandri (Kasubag Kepegawaian Bagian Umum), Nana Mulyana (Kabid Pariwisata), Suparman (Kabid Bintek PUPR). Ikut diperiksa empat orang pegawai negeri sipil di pemkab Cirebon, Sanija Wachyudi, Sri Darmanto,Supadi , dan Adil Prayitno. Selain itu Yayat Ruhyat Mantan Sekretaris Daerah Kab. Cirebon juga diperiksa oleh KPK. Sementara ada seorang swasta bernama Robi.

“Saksi-saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra (SUN),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Senin (5/10).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka kepada Sunjaya karena diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. KPK menyatakan besaran nilai setoran terkait mutasi mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3 ini telah diatur oleh Sunjaya.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sujaya juga diduga menerima fee total senilai Rp 6,42 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut sepenuhnya dikuasai Bupati dan digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.

Sunjaya dalam kasus ini dikenakan dua perkara. Untuk penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu Sunjaya kena pidana gratifikasi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×